Translate

Jumat, 21 November 2014

Hand out Mengenai Kepegawaian Kelas XI

A. Pengertian
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Nama dan Susunan Pangkat Berta Golongan PNS dari terendah sampai tertinggi :
No
Pangkat
Golongan
Ruang
1.
Jura Muda
I
a
2.
Jura Muda Tingkat I
I
b
3.
Juru
I
c
4.
Jura Tingkat I
I
d
5.
Pengatur Muda
II
A
6.
Juru Muda Tingkat I
II
B
7.
Pengatur
II
C
8.
Pengatur Tk.I
II
D
9.
Penata Muda
III
A
10.
Penata Muda Tk.I
III
B
11.
Penata
III
C
12.
Penata Tk.I
III
D
13.
Pembina
IV
A
14.
Pembina Tingkat I
IV
B
15.
Pembina Utama Muda
IV
C
16.
Pembina Utatna Madya
IV
D
17.
Pembina Utama
IV
E
Masa kenaikan pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Adapun Masa Kenaikan Pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
B. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktura atau jabatan fungsional;
b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
c. Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan :

No
Pendidikan
Pangkat/Gol
1
SD
II/a
2
SLTP
II/c
3
SLTP,Kejuruan Tk. I
II/d
4
SLTA,SLKTA 3/4 Tahun, D I/II
III/b
5
SGPLB, D III, Sarmud, Bakaloreat
III/c
6
Sarjana, D IV
III/d
7
Dokter, Apoteker, Magister (S2)
IV/a
8
Doktor (S3)
IV/b

d. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :
o   sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, dan
o   setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
e. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan TV, harus telah mengikuti dan lulus ujian yang ditentukan, kecuali bagi pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural/fungsional.
C. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan, diberikan kepada :
o   Menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu (1 tahun – 4 tahun);
o   Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Kepres;
o   Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
o   Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
o   Diangkat menjadi pejabat negara;
o   Memiliki/memperoleh STTB/Ijazah atau gelar;
o   Melaksanakan tugas belajar dan sebelurnnya menduduki jabatan;
o   Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
o   Dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan menduduki jabatan fungsional.
D. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Pangkat Anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, artinya meninggal dunia dalam dan karenamenjalankan tugas kewajibannya. Untuk menghargai keadaan tersebut, Pemerintah memberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimilikinya, yang berlaku mulai tanggal PNS yang berangkutan tewas (artinya tidak mengikuti masa kenaikan pangkat sebagaimana tersebut dalam alines ini).



E. Kenaikan Pangkat Pengabdian.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
1Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
1Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
1Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
a.Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
b.Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
c. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
1. Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama
a) Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah1 bulan dalam pangkat terakhir;
b) Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
c) Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,

2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
a) Dalam dan karena menjalankan tugaskewajibannya;
b) Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c) Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang dideritas ebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacatkarena dinas ditetapkan dengan :
a) Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
a. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; ataukedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
b. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
c. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
d. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi luar biasa baiknya
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait pada jenjangpangkat, apabila :
1sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan
1Setiap unsur DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara :
1PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat.

1Kenaikan pangkat tertentu diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 tahun dalam, pangkat terakhir dan penilaian DP-3 dalam 1 tahun terakhir bernilai rata-rata baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.

1Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara:
a. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat.
b. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkat dipertimbangkan berdasarkan jabatan
organik yang mendudukinya.

PNS juga dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan memperoleh :

a. STTB/Ijazah SLTP atau setingkat dan masih berpangkat juru Muda Tk.I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru,
golongan ruang I/c.


b. STTB/Ijazah SLTA, D I atau yang setingkat dan masih berpangkat juru Tk.I
golongan ruang I/d ke bawah.

c. STTB/Ijazah SGPLD atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda Tk.I,
golongan ruang II/b.

d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I , golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur.
 golongan II/c.

e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah D IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I , golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan III/a.

f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

g.Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata,
golongan III/c.

Demikian pula PNS yang melaksanakan Tugas Belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

a. Ijazah SGPLB atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda Tk.I,
golongan ruang II/b.

b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I, golonag ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur golongan II/c.
c. Ijazah Sarjana (Sl) atau Ijazah D IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan III/a.
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (82) atau Ijazah Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
e. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata,
golongan III/c.

Selanjutnya, bagi PNS yang akan naik golongan, yaitu dari golongan I ke golongan II, dan dari golongan II ke golongan III untuk dapat dinaikkan ke golongan yang lebih tinggi selain harus memenuhi syarat yang ditentukan juga harus lulus ujian dinas, kecuali bagi mereka yang misalnya telah mengikuti dan lulus Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan atau telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) dan yang dianggap sama dengan itu atau yang lebih tinggi.

I.                   Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat

1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Fotocopy sah daftar penilaian pekerjaan prestasi kerja/DP-3, dalam 2 tahun terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah STTB/ijazah Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/fotocopy sah Surat Perintah Tugas bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
e. Surat Penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural, dan jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural atau Fungsional tertentu
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir.
d. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotoopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
4. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki prestasi kerja luar biasa baiknya:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya.

d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi ker a/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
5. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki labatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.

d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 minimal 1 tahun terakhir;
6. Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya :
a. Salinan/Fotocopy sebagai pejabat negara;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Salinan/fotocopy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organik.
7. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menjadi pejabat negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam angka 2.

b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu. Syarat yang diperlukan adalah sebagaimana. angka 1.
8. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang memperoleh STTB atau Ijazah Diploma :
a. Salinan/Fotocopy sah STTB/Ijazah/Diplomab. 
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;

d. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

e. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II tentang Uraian Tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

f. Salinan/fotocopy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian. Ijazah bagi yang menduduki jabatan fingsional tertentu..
9. Kenaikan pangkat PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam. jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Sahnan/Fotocopy sah keputusan/perintah untuk Tugas Belajar.
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam. 2 tahun terakhir;
10. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang sudah selesai mengkuti dan lulus Tugas Belajar:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah surat keputusan/perintah untuk Tugas Belajar.
d. Salinan/Fotocopy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya; dan
e. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
11. Kenaikan pangkat pilihan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional. tertentu :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah surat keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya.
d. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan ash oleh pejabat pendai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

e. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
12. Kenaikan Pangkat Anumerta :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir,
b. Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
c. Visum et repertum dari dokter.
d. Salinan/Fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka
menjalankan tugas kedinasan.
e. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa
yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas, dan
f.  Salinan/Fotocopy sah keputusan sementara. Kenaikan Pangkat Anumerta.
13. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan. CPNS.
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa.
e. Daftar Riwayat Pekerjaan dari pejabat Pembina kepegawaian.
14. Kenaikan Pangkat Pengabdian karena mencapai Batas Usia Pensiun :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan CPNS;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian Prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Daftar Riwayat Pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.
15. Kenaikan Pangkat Pengabdian. bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas :
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
d. Salinan/Fotocopy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam 
menjalankan tugas kedinasan.
e. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan cacat.
f. Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
16.Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan disampmg lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
a. Salinan/Fotocopy sah Tanda lulus Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda
golongan ruang III/a.
b. Salinan/Fotocopy sah Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan
ruang IV/a.
PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL


PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.

a.       PELANTIKAN

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan

PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.



b.       PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.

c.       PERANGKAPAN JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.

d.       DASAR HUKUM
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :

a. Berstatus pegawai negeri sipil
b. Serendah-Rendahnya Menduduki Pangkat 1 (Satu) Tingkat Di Bawah Jenjang Pangkat Yang Ditentukan.
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d.semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
e. memilki kompetensi jabatan yang diperlukan
f. sehat jasmani dan rohani

NPasal 6
’’Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki’’.

NPasal 7A
’’PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden’’.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 Perihal Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
point 1 huruf b.
Diantara persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang telah ditentukan ( Ketentuan PP Nomor 100 tahun 2000 Pasal 5 huruf b)” beserta perubahannya.

Point 1 huruf c
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural tertinggi sampai dengan terendah sesuai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 beserta perubahannya sebagai berikut :
Eselon IV/b terendah Penata Muda TK I (III/b), tertinggi Penata (III/c)
Eselon IV/a terendah Penata (III/c), tertinggi Penata Tk.I (III/d)
Eselon III/b terendah Penata TK I ( III/d), tertinggi Pembina (IV/a)
Eselon III/a terendah Pembina (IV/a), tertinggi Pembina TK.I (IV/b)
Eselon II/b terendah Pembina TK I (IV/b), tertinggi Pembina Utama Muda (IV/c)
Eselon II/a terendah Pembina Utama Muda (IV/c), tertinggi Pembina Utama Madya (IV/d)

Pelaksanaan Pengangkatan ;
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural. ((berita BKN hari selasa tanggal 23 Maret 2010 jam 17;18)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2002 Tanggal 17 April 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 12 :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :

a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir.

Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Struktural
Pasal 8 
” Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 perihal Pengangkatan dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat angka 1 huruf a” PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional’’(Ketentuan PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 8) beserta perubahannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

PASAL 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan Struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
b. mencapai batas usia pensiun
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara
karena persalinan
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam ) bulan
g. adanyaperampingan organisasi pemerintah
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dan
i. hal lain-lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku





 
1PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.

 
1JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI ATAS :
• Jabatan fungsional keahlian dan
• Jabatan fungsional keterampilan

 
1PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN DAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN DITETAPKAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT:
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: 

• Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
• Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. 

            Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

1 PENGANGKATAN
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

1KENAIKAN JABATAN
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

1KENAIKAN PANGKAT
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

1JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI

1 PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. 
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
   1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
   2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
   3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
   4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
   5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk
aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat
fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
        1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30  Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
        2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1 DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 17 ayat (2)
” Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan”.

Dalam penjelasan yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya.

Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.


Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf
%A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
%Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.

JABATAN
Ialah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a)      Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b)      Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Pengecualian dalam memangku jabatan rangkap
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (sudah diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010)
Pembebasan dari Jabatan fungsional
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
1.    Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan aturan kepegawaian
2.    Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Kepegawaian
3.    Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional yang dijabatnya
4.    Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau
5.    Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
6.    Perampingan dalam organisasi pemerintahan
7.    Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
Pengecualian dalam jabatan rangkap
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang Peraturan Perundang-undangan.


Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
1.    Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat diangkat dalam jabatan struktural.  Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.  Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
2.    Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural antara lain :
1    Berstatus PNS
1 Serendah-rndahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
1   Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak seorang Pegawai dalam satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah,  Jabatan Fungsional Pegawai terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994  yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Pengecualian dalam memangku jabatan rangkap
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (sudah diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010)

Pembebasan dari Jabatan fungsional
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
1.    Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan aturan kepegawaian
2.    Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Kepegawaian
3.    Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional yang dijabatnya
4.    Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau
5.    Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
6.    Perampingan dalam organisasi pemerintahan
7.    Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani

Pengecualian dalam jabatan rangkap
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang Peraturan Perundang-undangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar