A. Pengertian
Pangkat adalah kedudukan
yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan
kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Nama
dan Susunan Pangkat Berta Golongan PNS dari terendah sampai tertinggi :
No
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1.
|
Jura Muda
|
I
|
a
|
2.
|
Jura Muda Tingkat I
|
I
|
b
|
3.
|
Juru
|
I
|
c
|
4.
|
Jura Tingkat I
|
I
|
d
|
5.
|
Pengatur Muda
|
II
|
A
|
6.
|
Juru Muda Tingkat I
|
II
|
B
|
7.
|
Pengatur
|
II
|
C
|
8.
|
Pengatur Tk.I
|
II
|
D
|
9.
|
Penata Muda
|
III
|
A
|
10.
|
Penata Muda Tk.I
|
III
|
B
|
11.
|
Penata
|
III
|
C
|
12.
|
Penata Tk.I
|
III
|
D
|
13.
|
Pembina
|
IV
|
A
|
14.
|
Pembina Tingkat I
|
IV
|
B
|
15.
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
C
|
16.
|
Pembina Utatna Madya
|
IV
|
D
|
17.
|
Pembina Utama
|
IV
|
E
|
Masa kenaikan pangkat ditetapkan tanggal 1
April dan 1 Oktober setiap tahun kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Adapun Masa
Kenaikan Pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
B. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat
Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktura atau
jabatan fungsional;
b. Kenaikan
Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
c. Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS
sampai dengan :
No
|
Pendidikan
|
Pangkat/Gol
|
1
|
SD
|
II/a
|
2
|
SLTP
|
II/c
|
3
|
SLTP,Kejuruan Tk. I
|
II/d
|
4
|
SLTA,SLKTA
3/4 Tahun, D I/II
|
III/b
|
5
|
SGPLB, D III, Sarmud, Bakaloreat
|
III/c
|
6
|
Sarjana, D IV
|
III/d
|
7
|
Dokter, Apoteker, Magister (S2)
|
IV/a
|
8
|
Doktor (S3)
|
IV/b
|
d. Kenaikan
pangkat reguler diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila
yang bersangkutan :
o
sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam
pangkat terakhir, dan
o
setiap unsur penilaian
prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
e. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah
golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III
menjadi golongan TV,
harus
telah mengikuti dan lulus ujian yang ditentukan, kecuali bagi pangkat yang
dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. PNS yang
dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan struktural/fungsional.
C. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan,
diberikan kepada :
o
Menduduki jabatan
struktural dan jabatan fungsional tertentu (1 tahun – 4 tahun);
o
Menduduki jabatan tertentu
yang pengangkatannya ditetapkan dengan Kepres;
o
Menunjukkan prestasi
kerja luar biasa baiknya;
o
Menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
o
Diangkat
menjadi pejabat negara;
o
Memiliki/memperoleh
STTB/Ijazah atau gelar;
o
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelurnnya menduduki jabatan;
o
Telah selesai
mengikuti dan lulus tugas belajar;
o
Dipekerjakan/diperbantukan
secara penuh diluar instansi induk dan menduduki
jabatan fungsional.
D. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Pangkat Anumerta
adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, artinya meninggal dunia dalam
dan karenamenjalankan tugas kewajibannya.
Untuk menghargai keadaan tersebut, Pemerintah memberikan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimilikinya, yang berlaku mulai tanggal PNS yang berangkutan
tewas (artinya tidak mengikuti masa kenaikan pangkat sebagaimana
tersebut dalam alines ini).
E. Kenaikan Pangkat Pengabdian.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS
yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
1Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus
dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
1Sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu)
tahun dalam pangkat terakhir.
1Sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan
kepada:
a.Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
b.Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
c. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau
akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia
pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi
apabila:
1. Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai
Negeri Sipil selama
a) Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
telah1 bulan dalam pangkat terakhir;
b) Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
c) Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Setiap unsur penilaian DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang
dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia
pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan
pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai
batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil
yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke
atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara,
bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda
Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun
Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri
Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan meninggal dunia.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1
pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji
kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang
terjadi:
a) Dalam dan karena menjalankan
tugaskewajibannya;
b) Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas,
sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan
karena menjalankan tugas kewajibannya;
c) Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun
sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang dideritas ebagai akibat
langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan
cacatkarena dinas ditetapkan dengan :
a) Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan
pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai
Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan
ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan
cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim
penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji
Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan
pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang
bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan
pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat
dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan
negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar
pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
a. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:penglihatan
pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; ataukedua
belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
b. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi:lengan dari
sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
c. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi lengan dari
atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
d. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan
dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau
dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana
dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan
persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji
pokok.
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi luar biasa
baiknya
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait pada jenjangpangkat, apabila :
1sekurang-kurangnya telah
1 tahun dalam pangkat terakhir dan
1Setiap unsur DP-3
bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara :
1PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara,
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat.
1Kenaikan pangkat tertentu diberikan pada saat yang bersangkutan
telah 1 tahun dalam, pangkat terakhir dan penilaian DP-3 dalam 1 tahun terakhir
bernilai rata-rata baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian yang bernilai kurang.
1Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru
diberikan tanpa terikat pada jabatan
dan ketentuan ujian dinas.
Kenaikan
pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara:
a. PNS
yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat.
b. PNS
yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan
organiknya, kenaikan pangkat dipertimbangkan berdasarkan jabatan
organik yang mendudukinya.
PNS
juga dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan
memperoleh :
a. STTB/Ijazah SLTP atau setingkat dan masih
berpangkat juru Muda Tk.I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi juru,
golongan
ruang I/c.
b. STTB/Ijazah SLTA, D I atau yang setingkat dan masih
berpangkat juru Tk.I
golongan ruang I/d ke
bawah.
c. STTB/Ijazah SGPLD
atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda Tk.I,
golongan ruang II/b.
d. Ijazah Sarjana
Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur
Muda Tk.I , golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur.
golongan II/c.
e. Ijazah
Sarjana (S1) atau Ijazah D IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I , golongan
ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan III/a.
f. Ijazah
Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2)
atau Ijazah Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke bawah,
dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
g.Ijazah Doktor (S3) atau
Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata,
golongan III/c.
Demikian pula PNS yang melaksanakan Tugas Belajar apabila telah
lulus dan memperoleh :
a. Ijazah SGPLB atau D II dan masih berpangkat
Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
pengatur muda Tk.I,
golongan ruang II/b.
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau
Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I, golonag ruang II/b
ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi
Pengatur golongan II/c.
c. Ijazah Sarjana (Sl) atau Ijazah D IV
dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan III/a.
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan
Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (82) atau Ijazah Spesialis I dan masih
berpangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya
menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
e. Ijazah
Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah,
dapat dinaikkan pangkatnya
menjadi Penata,
golongan III/c.
Selanjutnya, bagi PNS
yang akan naik golongan, yaitu dari golongan I ke golongan II, dan dari golongan II ke
golongan III untuk dapat dinaikkan ke golongan yang lebih tinggi selain harus
memenuhi syarat yang ditentukan juga harus lulus ujian dinas, kecuali bagi
mereka yang misalnya telah mengikuti dan lulus
Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan atau telah memperoleh Ijazah Sarjana
(S1) dan yang dianggap sama dengan itu atau yang lebih tinggi.
I.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Fotocopy
sah daftar penilaian pekerjaan prestasi kerja/DP-3, dalam 2 tahun terakhir;
c. Salinan/Fotocopy
sah STTB/ijazah Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/fotocopy sah Surat Perintah Tugas bagi PNS
yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu;
e. Surat
Penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak
menduduki jabatan struktural, dan jabatan fungsional tertentu.
2. Kenaikan
Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural atau
Fungsional tertentu
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy
sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar
penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir.
d. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki
jabatan fungsional tertentu.
3. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki
jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotoopy
sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2
tahun terakhir;
4. Kenaikan
Pangkat Pilihan PNS yang menduduki prestasi kerja luar biasa baiknya:
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan
struktural/jabatan fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy
sah keputusan pangkat terakhir;
c. Tembusan
keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang
penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya.
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi ker a/DP-3 dalam 1
tahun terakhir;
5. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang
menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara:
a. Salinan/Fotocopy sah keputusan
pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki labatan
struktural/jabatan fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy
sah keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy
sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari
Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
d. Fotocopy
sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 minimal 1 tahun terakhir;
6. Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menjadi Pejabat
Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya :
a. Salinan/Fotocopy
sebagai pejabat negara;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar
penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Salinan/fotocopy sah
keputusan pemberhentian dari jabatan organik.
7. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang
menjadi pejabat negara dan tidak diberhentikan
dari jabatan organiknya :
a. Bagi yang
menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut
dalam angka 2.
b. Bagi yang tidak
menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu. Syarat yang diperlukan adalah sebagaimana. angka 1.
8. Kenaikan
Pangkat Pilihan PNS yang memperoleh STTB atau Ijazah Diploma
:
a. Salinan/Fotocopy
sah STTB/Ijazah/Diplomab.
b. Salinan/Fotocopy
sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi
Kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
e. Surat
Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II tentang
Uraian Tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki
jabatan fungsional tertentu.
f. Salinan/fotocopy sah surat tanda lulus ujian kenaikan
pangkat penyesuaian. Ijazah bagi yang menduduki jabatan
fingsional tertentu..
9. Kenaikan pangkat PNS yang melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu:
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam. jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat
terakhir;
c. Sahnan/Fotocopy
sah keputusan/perintah untuk Tugas Belajar.
d. Fotocopy sah daftar
penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam. 2 tahun terakhir;
10. Kenaikan Pangkat
Pilihan PNS yang sudah selesai mengkuti dan lulus Tugas Belajar:
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat
terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah surat keputusan/perintah
untuk Tugas Belajar.
d. Salinan/Fotocopy
sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya; dan
e. Fotocopy sah daftar
penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
11. Kenaikan pangkat
pilihan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar
instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah
ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional. tertentu :
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/Fotocopy sah
keputusan pangkat terakhir;
c. Salinan/Fotocopy sah surat keputusan tentang
penugasan di luar instansi
induknya.
d. Tembusan
penetapan angka kredit yang ditandatangan ash oleh pejabat pendai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional tertentu.
e. Fotocopy
sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
12. Kenaikan Pangkat Anumerta :
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir,
b. Berita Acara dari pejabat
yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
c. Visum et repertum dari
dokter.
d. Salinan/Fotocopy
sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa
CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka
menjalankan
tugas kedinasan.
e. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya
Eselon III kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa
yang mengakibatkan PNS
yang bersangkutan tewas, dan
f.
Salinan/Fotocopy
sah keputusan sementara. Kenaikan Pangkat Anumerta.
13. Kenaikan Pangkat
Pengabdian karena meninggal dunia :
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan. CPNS.
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan pangkat
terakhir;
c. Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja/DP-3 dalam 1 tahun
terakhir;
d. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa.
e. Daftar Riwayat Pekerjaan dari pejabat Pembina
kepegawaian.
14.
Kenaikan Pangkat Pengabdian karena mencapai Batas Usia Pensiun :
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan CPNS;
b. Salinan/Fotocopy
sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah
daftar penilaian Prestasi kerja/DP-3 dalam 1 tahun terakhir;
d. Daftar Riwayat
Pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. Surat pernyataan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun
terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.
15. Kenaikan
Pangkat Pengabdian. bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas :
a. Salinan/Fotocopy
sah keputusan pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
b. Salinan/Fotocopy sah keputusan dalam
pangkat terakhir;
c. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang
kejadian kecelakaan.
d. Salinan/Fotocopy sah
surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS
tersebut mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugas
kedinasan.
e. Laporan dari pimpinan
unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian
yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan
PNS yang bersangkutan cacat.
f. Surat Keterangan
Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang
bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
16.Kenaikan
pangkat PNS yang akan pindah golongan disampmg lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
a. Salinan/Fotocopy
sah Tanda lulus Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I
golongan ruang II/d menjadi Penata Muda
golongan ruang III/a.
b. Salinan/Fotocopy
sah Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I
golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan
ruang IV/a.
PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
a.
PELANTIKAN
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
b.
PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
c.
PERANGKAPAN
JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
d.
DASAR HUKUM
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
a. Berstatus pegawai negeri sipil
b. Serendah-Rendahnya Menduduki Pangkat 1 (Satu) Tingkat Di Bawah Jenjang Pangkat Yang Ditentukan.
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d.semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
e. memilki kompetensi jabatan yang diperlukan
f. sehat jasmani dan rohani
NPasal 6
’’Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki’’.
NPasal 7A
’’PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden’’.
Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April
2006 Perihal Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
point 1 huruf b.
point 1 huruf b.
Diantara
persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah
serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat
yang telah ditentukan ( Ketentuan PP Nomor 100 tahun 2000 Pasal 5 huruf b)”
beserta perubahannya.
Point 1 huruf c
Point 1 huruf c
Eselon
dan jenjang pangkat jabatan struktural tertinggi sampai dengan terendah sesuai
ketentuan pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 beserta perubahannya sebagai
berikut :
Eselon IV/b terendah Penata Muda TK I (III/b), tertinggi Penata (III/c)
Eselon IV/a terendah Penata (III/c), tertinggi Penata Tk.I (III/d)
Eselon III/b terendah Penata TK I ( III/d), tertinggi Pembina (IV/a)
Eselon III/a terendah Pembina (IV/a), tertinggi Pembina TK.I (IV/b)
Eselon II/b terendah Pembina TK I (IV/b), tertinggi Pembina Utama Muda (IV/c)
Eselon II/a terendah Pembina Utama Muda (IV/c), tertinggi Pembina Utama Madya (IV/d)
Pelaksanaan Pengangkatan ;
Eselon IV/b terendah Penata Muda TK I (III/b), tertinggi Penata (III/c)
Eselon IV/a terendah Penata (III/c), tertinggi Penata Tk.I (III/d)
Eselon III/b terendah Penata TK I ( III/d), tertinggi Pembina (IV/a)
Eselon III/a terendah Pembina (IV/a), tertinggi Pembina TK.I (IV/b)
Eselon II/b terendah Pembina TK I (IV/b), tertinggi Pembina Utama Muda (IV/c)
Eselon II/a terendah Pembina Utama Muda (IV/c), tertinggi Pembina Utama Madya (IV/d)
Pelaksanaan Pengangkatan ;
Dalam
setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus
dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya
tunjangan jabatan struktural. ((berita BKN hari selasa tanggal 23 Maret 2010
jam 17;18)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2002 Tanggal 17 April 2002
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun
2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 12 :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir.
Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Huruf C.2.
Kompetensi
adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Struktural
Pasal
8
”
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki
jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan
fungsional”.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 perihal Pengangkatan dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat angka 1 huruf a” PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional’’(Ketentuan PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 8) beserta perubahannya.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 perihal Pengangkatan dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat angka 1 huruf a” PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional’’(Ketentuan PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 8) beserta perubahannya.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural
PASAL 10
PASAL 10
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan Struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
b. mencapai batas usia pensiun
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara
karena persalinan
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam ) bulan
g. adanyaperampingan organisasi pemerintah
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dan
i. hal lain-lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
1PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
b. mencapai batas usia pensiun
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara
karena persalinan
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam ) bulan
g. adanyaperampingan organisasi pemerintah
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dan
i. hal lain-lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
1PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah.
1JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI ATAS :
• Jabatan fungsional keahlian dan
• Jabatan fungsional keterampilan
1PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN DAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN DITETAPKAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT:
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
• Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
• Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan
4. Pelaksanaan
tugas bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
1 PENGANGKATAN
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
1KENAIKAN JABATAN
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
1KENAIKAN PANGKAT
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
1JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
I. JABATAN
FUNGSIONAL TERAMPIL
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
1 PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
1 PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat
fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali
apabila:
1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk
1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk
aktif kembali
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat
fungsional
diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1 DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 17 ayat (2)
” Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan”.
Dalam penjelasan yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya.
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.
Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf %A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
%Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
JABATAN
Ialah sekumpulan
pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang
lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.
Dalam birokrasi
pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi
yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu:
a) Jabatan
Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan
jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b)
hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat
adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli.
Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah,
kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b) Jabatan
Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur
organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam
pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan
Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium
pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Pengecualian dalam memangku jabatan rangkap
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
PNS yang menduduki jabatan rangkap
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang
menduduki jabatan rangkap
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin PNS (sudah diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010)
Pembebasan dari Jabatan fungsional
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat berdasarkan aturan kepegawaian
2. Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan
Peraturan Kepegawaian
3. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan
fungsional yang dijabatnya
4. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk
persalinan keempat dan seterusnya.
6. Perampingan dalam organisasi pemerintahan
7. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan
rohani
Pengecualian dalam
jabatan rangkap
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Pasal 2 ayat (2) untuk
Jabatan Jaksa dan Peneliti
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) selain
jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Struktural
1. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh
mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat diangkat dalam
jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
anggota Kepolisian negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila
telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
2. Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan
struktural antara lain :
1 Berstatus PNS
1 Serendah-rndahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang
pangkat yang ditentukan
1 Memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional
Jabatan
Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan
hak seorang Pegawai dalam satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang
tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah, Jabatan Fungsional
Pegawai terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan, produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 yang diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun
Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Pengecualian dalam
memangku jabatan rangkap
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
PNS yang menduduki jabatan rangkap
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang
menduduki jabatan rangkap
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin PNS (sudah diganti dengan PP Nomor 53 Tahun 2010)
Pembebasan dari Jabatan fungsional
Pejabat Fungsional
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat berdasarkan aturan kepegawaian
2. Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan
Peraturan Kepegawaian
3. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan
fungsional yang dijabatnya
4. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk
persalinan keempat dan seterusnya.
6. Perampingan dalam organisasi pemerintahan
7. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan
rohani
Pengecualian dalam
jabatan rangkap
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Pasal 2 ayat (2) untuk
Jabatan Jaksa dan Peneliti
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) selain
jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar